Kalteng

Hutan Adat Gunung Mas Seluas 68 Ribu Hektare Jadi Prioritas Pelestarian Pemprov Kalteng

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya pelestarian hutan adat di Kabupaten Gunung Mas yang memiliki luas 68.324 hektare. Penegasan ini disampaikan dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat yang digelar di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Musyawarah ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan.

Staf Ahli Gubernur, Darliansjah, menekankan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait. Ia berharap musyawarah ini dapat menghasilkan mekanisme tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi berbasis hutan.

“Pemanfaatan potensi hutan dapat dilakukan melalui ekowisata, perhutanan sosial, maupun hasil hutan bukan kayu. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Darliansjah.

Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya dalam mendukung masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memaksimalkan potensi ekonomi hutan tanpa merusak ekosistem.

(Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments