Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan dan pelestarian hutan adat yang menjadi warisan leluhur masyarakat Dayak.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menjelaskan bahwa hutan adat memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang tinggi. “Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga ekosistem yang dijaga turun-temurun,” ujarnya saat membuka musyawarah.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, Kabupaten Gunung Mas memiliki luas hutan adat mencapai 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat. Pemprov Kalteng terus mendorong pengakuan hutan adat melalui pedoman, fasilitasi pengusulan, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
(Deddy)
0 Comments