PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rabu (26/8/2026). Proses ini dilakukan untuk mematangkan substansi hukum dan menyelaraskan materi rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah memerlukan proses panjang dan melalui sejumlah tahapan. Hal ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum dan substansi yang matang.
Proses pembentukan Raperda diawali dengan penyusunan dan pengajuan naskah akademik sebagai landasan dalam merumuskan materi regulasi. Tahapan berikutnya meliputi harmonisasi dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Pemerintah Kota Palangka Raya. Setelah itu, rancangan peraturan dapat melalui konsultasi publik dan uji publik untuk memperoleh masukan terhadap materi yang akan diatur. Proses dilanjutkan dengan sinkronisasi serta pembahasan bersama antarfraksi atau panitia khusus (pansus), sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan selanjutnya mencakup fasilitasi gubernur dan pengesahan melalui rapat paripurna sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah. Setiap tahapan tersebut memiliki peran dalam memastikan rancangan regulasi disusun secara sistematis dan memenuhi persyaratan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan melalui rangkaian pembahasan dan penyempurnaan tersebut, kedua Raperda inisiatif diharapkan dapat dipersiapkan secara lebih cermat sebelum melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Harmonisasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah, terutama untuk memastikan materi regulasi memiliki kejelasan substansi, kesesuaian hukum, dan kesiapan untuk dibahas lebih lanjut.
(Olivia Teja)
0 Comments