Kalteng

Hadi Suwandoyo Laporkan Akun Men Gumpul Cilan M Ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Hadi Suwandoyo resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada Senin (15/9). 

Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra, selaku pendamping Hukum HS menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan postingan akun Facebook bernama Men Gumpul Cilan Muhammad yang diduga menyebarkan narasi merugikan kliennya. 

Pemilik akun tersebut diketahui juga menjabat sebagai Ketua Kalteng Watch.

Postingan terlapor tidak hanya di medsos, tetapi juga disebarluaskan ke berbagai media online. Inilah yang menjadi dasar pelaporan saudara Hadi ke Ditreskrimum untuk di lakukan penyelidikan,ujarnya.

Pasal - pasal yang dilaporkan mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 27A UU ITE Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP. Selain itu, disertakan dugaan penyebaran informasi bermuatan ujaran kebencian SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

Menurut Rahmadi, langkah hukum ini ditempuh lantaran kliennya merasa hak konstitusionalnya, baik secara pribadi maupun sosial, telah tercemarkan. Hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,tegasnya.

Rahmadi mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada framing narasi yang membenturkan, apalagi membawa isu SARA. Ini murni proses hukum,tambahnya.

Ia berharap hal ini bisa mencegah masyarakat agar tidak terprovokasi. Kami ingin masyarakat tidak terhasut isu yang tidak benar, sekaligus memberi kesempatan kepada terlapor untuk membuktikan narasi yang dibangun di media sosial selama ini,ungkap Rahmadi.

Di tambahkan, Guruh Eka Saputra menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Hadi dalam kapasitas pribadi, bukan atas nama jabatan tertentu. Pak Hadi dalam kapasitas sebagai individu. Hak konstitusinya yang tercemarkan. (Altius)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments