Kalteng

Gubernur Tegaskan Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang di Kalteng: Dorong Kepatuhan dan Kontribusi Nyata bagi Daerah

Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kepatuhan pajak dari sektor strategis, khususnya pertambangan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (21/10/2025).

Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah wajib memenuhi kewajiban pajak daerah secara penuh dan tertib administrasi. Ia merinci sejumlah kewajiban pajak yang harus dipatuhi, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Alat Berat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pajak. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kepada daerah yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum,” tegas Gubernur.

Selain kewajiban fiskal, Gubernur Agustiar juga menyerukan kepada seluruh perusahaan tambang untuk:

  • Membeli BBM dari Wajib Pungut (WAPU) resmi di Kalimantan Tengah
  • Menggunakan kendaraan operasional berpelat KH (Kalimantan Tengah)
  • Menggunakan material galian C dari sumber yang memiliki izin resmi
  • Membuka rekening perusahaan di Bank Kalteng sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah
  • Melaporkan data alat berat secara berkala kepada pemerintah daerah

Instruksi ini disampaikan sebagai langkah untuk menertibkan praktik usaha tambang yang belum sepenuhnya berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah, serta untuk mengurangi potensi kebocoran PAD.

Pemerintah Provinsi juga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi dalam hal pengawasan dan penegakan aturan perpajakan daerah, serta mengembangkan sistem digital pelaporan dan pemantauan pajak guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta iklim usaha pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan adil — tidak hanya bagi investor, tetapi juga untuk masyarakat luas yang menjadi bagian dari pembangunan daerah.

(Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments