Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, memimpin langsung Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan tahun 2025, yang digelar pada Selasa (21/10/2025) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Rapat ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan optimalisasi fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Ia juga menyoroti perlunya integrasi data dan sistem pelaporan yang transparan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini dapat dimaksimalkan.
“Sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar potensi PAD. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, potensi tersebut bisa bocor atau bahkan menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi dan optimalisasi pengawasan menjadi kunci,” ujar Gubernur.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pendapatan Daerah, serta unsur pengawasan dan penegakan hukum.
Beberapa isu penting yang dibahas meliputi penguatan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah dari usaha pertambangan, pengendalian terhadap tambang ilegal, serta penyusunan regulasi daerah yang mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi juga mendorong implementasi sistem digitalisasi dalam proses pelaporan dan pemantauan aktivitas pertambangan guna mencegah kebocoran penerimaan, serta memudahkan evaluasi dan pengambilan kebijakan berbasis data yang valid.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dan terukur untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
(Deddy)
0 Comments