PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, melalui ketua DPRD Subandi, menyampaikan laporan pelaksanaan agenda kerja selama masa persidangan. Laporan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD dalam menjalankan agenda kedewanan.
Penutupan masa persidangan ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan DPRD pada periode tersebut, sekaligus menjadi momentum untuk meninjau pelaksanaan agenda yang telah dijalankan serta mempersiapkan pelaksanaan tugas pada masa persidangan berikutnya.
Melalui penyampaian laporan tersebut, pelaksanaan kegiatan selama Masa Persidangan III diharapkan dapat terdokumentasi secara terstruktur sebagai bahan evaluasi kelembagaan dan acuan dalam menyusun agenda kerja selanjutnya.
Dengan berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kota Palangka Raya selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan agenda pada masa persidangan berikutnya, dengan tetap menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda penting:
Pengesahan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya.
Selama masa persidangan sekitar empat bulan, DPRD juga dilaporkan telah menghasilkan sembilan keputusan dewan dan menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah hingga menjadi peraturan daerah.
(Olivia Teja)
0 Comments