PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang mendirikan pos pantau keamanan pangan di kawasan Pasar Kahayan. Keberadaan pos tersebut dinilai menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan dan keamanan konsumen. Menurut Sigit, pengawasan pangan khususnya di pusat perdagangan tradisional sangat penting dilakukan guna memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman untuk dikonsumsi.
“Ini merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan konsumen. Keamanan pangan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya, Kamis (20/5/2026).
Ia menegaskan, fungsi pos pantau tidak hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap bahan pangan yang beredar, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pedagang agar lebih memahami standar keamanan pangan. Dirinya menilai langkah preventif seperti ini penting untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya, termasuk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya maupun produk yang tidak layak konsumsi.
Selain itu, keberadaan pos pantau diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat terkait pentingnya menjaga kualitas pangan yang diperjualbelikan di pasar tradisional.
Sigit juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang momentum tertentu yang biasanya diiringi meningkatnya aktivitas perdagangan.
(Olivia Teja)
0 Comments