PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah guna menyelaraskan perencanaan keuangan dengan kebutuhan pembangunan serta prioritas program Pemerintah Kota Palangka Raya.
Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Melalui proses tersebut, pemerintah bersama DPRD membahas arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan batas maksimal anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penyesuaian kebijakan anggaran juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang telah direncanakan sebelumnya, sekaligus menentukan prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam sisa Tahun Anggaran 2026.
Dengan disahkannya perubahan KUA dan PPAS tersebut, proses penganggaran daerah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
(Olivia Teja)
0 Comments