Kalteng

Bulog Kalteng Mulai Salurkan “Minyakita”, Harga Ditargetkan Sesuai HET Rp15.700

​​​​​Palangka Raya - Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah mulai menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng rakyat merek “Minyakita” pada tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Kepala Perum Bulog Wilayah Kalimantan Tengah, Budi Sultika, menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut ditetapkan 35 persen kuota DMO minyak goreng dari setiap pabrik dialokasikan kepada BUMN, bukan hanya Bulog. Salah satu BUMN yang mendapat penugasan tersebut adalah Bulog.

“Mulai Januari ini kami bersiap menyalurkan Minyakita untuk wilayah Kalimantan Tengah. Mekanismenya, minyak dari pabrik akan disalurkan melalui BUMN, lalu diteruskan ke jaringan ritel hingga pasar-pasar rakyat yang terdaftar dalam sistem Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen ditargetkan maksimal Rp15.700 per liter. Namun, proses tata niaga saat ini masih dalam tahap perumusan bersama pihak pabrik dan pemangku kepentingan lainnya.

Bulog, lanjut Budi, hanya menerima alokasi sesuai porsi 35 persen tersebut, sementara 65 persen sisanya berada di luar pengelolaan BUMN. Hal inilah yang diduga masih memengaruhi variasi harga di lapangan.

“Kalau saat ini masih ditemukan harga yang lebih tinggi di pasaran, itu kemungkinan berasal dari distribusi di luar skema BUMN. Kami sedang mempercepat perjanjian kerja sama dengan pabrik serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi terkait titik-titik penyaluran,” ujarnya.

Penyaluran Minyakita nantinya akan difokuskan pada pasar-pasar rakyat dan lokasi yang terdata dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SP2KP). Bulog menargetkan distribusi semakin optimal menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, ketika kebutuhan masyarakat biasanya meningkat.

Terkait pengawasan harga di atas HET, Budi menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada instansi pengawas perdagangan, sedangkan Bulog berperan sebagai penyalur dari produsen ke pasar.

“Kami bertugas menerima dari pabrik dan menyalurkan. Untuk pengawasan dan penegakan aturan harga, itu menjadi ranah otoritas perdagangan,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments