Palangka Raya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 953 entitas ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai platform digital.Keberadaan entitas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan karena kerap memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau korban dengan cepat.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat, seperti penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, serta grup percakapan digital, sehingga masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Upaya ini berdampak signifikan dengan berhasilnya pemblokiran dana korban mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Sebagai langkah pencegahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan instan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP, informasi rekening, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada penawaran yang datang melalui pesan pribadi atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen agar terhindar dari kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.
(Era Suhertini)
0 Comments