Kalteng

Wagub Kalteng Paparkan Proses Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025

Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menjelaskan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif. pada Jumat (12/9/2025).

Menurut Wagub, proses dimulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi.

Raperda ini memuat pokok-pokok kebijakan anggaran yang disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Wagub menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan kebijakan nasional untuk menyatukan data pembangunan daerah sekaligus menjadi instrumen kontrol bagi pemerintah pusat.

Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri, Kepala Daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 sebagai pedoman manajemen pelaksanaan anggaran, sementara dokumen SKPD menjadi acuan operasional bagi setiap satuan kerja perangkat daerah.

(Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments