MURUNG RAYA – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak boleh dipungut biaya alias gratis.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmanto saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya, Senin (26/5/2025), yang dihadiri ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum pegawai Dukcapil yang meminta imbalan untuk layanan tertentu. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Rahmanto dalam arahannya.
Rahmanto mengungkapkan bahwa beberapa permohonan layanan dari masyarakat ke Disdukcapil kerap kali tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti:
Meski demikian, menurutnya, petugas pelayanan tetap harus bersikap ramah dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kepatuhan pada prosedur adalah keharusan. Petugas tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam kasus yang tidak sesuai aturan. Segera laporkan ke atasan jika menemui kendala,” imbuhnya.
Pemkab Murung Raya, lanjut Rahmanto, akan menindak tegas jika terbukti ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi baru akan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
“Jika pelanggaran terjadi, tentu ada konsekuensinya. Tapi kami tetap menjunjung asas keadilan dengan terlebih dahulu memeriksa dan mengklarifikasi laporan yang masuk,” katanya.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Rahmanto juga menyebut bahwa Pemkab Murung Raya akan mendorong pelaksanaan audit rutin terhadap layanan administrasi kependudukan, termasuk mengevaluasi kinerja pegawai di lapangan.
Ia mengajak seluruh masyarakat Murung Raya untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang.
“Masyarakat jangan takut melapor. Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak warga. Pelayanan kependudukan itu hak dasar, bukan barang dagangan,” tegas Wabup.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Murung Raya berharap tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima.
(Marselinus Darman)
0 Comments