Palangka Raya – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalteng menandai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Program Jaksa Garda Desa dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa agar pengelolaan Dana Desa dan program ekonomi masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan aktif berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta implementasi Koperasi Merah Putih. Tujuannya agar seluruh program dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Gubernur H. Agustiar Sabran menegaskan, kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam mendukung visi besar Kalimantan Tengah yang Berkah, Sejahtera, dan Bermartabat, menuju Indonesia Emas 2045.
“Kerja sama ini menjadi fondasi kokoh dalam membangun desa yang mandiri dan koperasi yang kuat untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.Kamis (25/9/2025).
Acara tersebut turut disaksikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Balombo, Staf Khusus Mendagri Hoirrudin Hasibuan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani.
Turut hadir pula Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, serta pimpinan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Sebagai wujud kepedulian sosial, kegiatan ini juga dirangkai dengan Pasar Murah yang menyediakan 1.000 paket sembako gratis bagi masyarakat, guna membantu menekan inflasi daerah serta menjaga stabilitas harga pangan pokok.
(Daddy)
0 Comments