Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan di lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti dan keterangan.
Dari hasil penanganan awal, polisi menduga adanya praktik kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi lengkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diharapkan memastikan legalitas lembaga serta standar pengasuhan yang diterapkan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan maupun penelantaran terhadap anak di lingkungan sekitar.
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya konsisten dalam menegakkan hukum dan melindungi anak.
(Era Suhertini)
0 Comments