PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang kerap memungut biaya di luar ketentuan resmi. Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat dan menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
“Banyak laporan dari warga yang merasa tidak nyaman karena dipungut biaya parkir tanpa karcis resmi. Ini meresahkan dan harus ditindak,” ujar Tantawi,
Tantawi mendorong pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan menertibkan juru parkir yang tidak memiliki izin resmi. Selain merugikan pengguna jasa, keberadaan jukir liar juga berpotensi menimbulkan konflik dan kesan negatif terhadap pelayanan publik.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak segan menanyakan identitas atau tanda resmi petugas parkir, serta melaporkan jika menemukan pungutan liar kepada aparat atau dinas terkait.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jika tidak ada karcis, itu artinya bukan retribusi resmi. Jangan ragu untuk menolak atau melapor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tantawi mendukung digitalisasi sistem parkir dan pembinaan terhadap petugas parkir resmi agar layanan lebih transparan, tertib, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
(DEDDI
0 Comments