PALANGKA RAYA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sidak ke SPBU di Palangka Raya, termasuk SPBU Km 12 Jalan Cilik Riwut. Pengawas SPBU Km 12, Dagon Inderson, menjelaskan bahwa mereka melakukan pengawasan rutin dan tera ulang internal setiap dua minggu sekali untuk memastikan kebenaran penjualan BBM kepada konsumen.
Kegiatan Pengawasan Melakukan tera ulang internal pada pompa ukur BBM untuk memastikan akurasi pengukuran. Mengecek penunjukkan pompa ukur BBM apakah ada yang salah atau di luar batas toleransi yang ditentukan oleh Metrologi Legal Kota Palangka Raya. Menghubungi Metrologi Legal jika ditemukan kesalahan pengukuran untuk melakukan setting ulang,"Jelasnya.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap SPBU, Kerjasama ini bertujuan memastikan bahwa alat ukur tera di SPBU akurat dan tidak eror
Lebih lanjut Dagon Inderson mengatakan, Selama ini, pengawasan yang dilakukan oleh SPBU Km 12 tidak menemukan adanya kesalahan pengukuran yang melewati batas toleransi. Semua pengukuran berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh Unit Metrologi Dinas Perindag UKM Kota Palangka Raya
Melakukan tera ulang internal pada pompa ukur BBM untuk memastikan akurasi pengukuran. Mengecek penunjukkan pompa ukur BBM apakah ada yang salah atau di luar batas toleransi yang ditentukan oleh Metrologi Legal Kota Palangka Raya
Menghubungi Metrologi Legal jika ditemukan kesalahan pengukuran untuk melakukan setting ulang.
Dagon Inderson berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak berburuk sangka dan memahami bahwa kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dan produsen,"Pungkasnya.
Era Suhertini.
0 Comments