Nasional

Prabowo Beri Abolisi Untuk Tom Lembong Dan Amnesti Kepada Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi memberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. 

Dalam pernyataannya, Dasco mengatakan bahwa DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan presiden sebagaimana tertuang dalam dua surat resmi.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan terhadap pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Selanjutnya, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR bersama 1.116 orang lainnya.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Tom Lembong adalah terdakwa kasus impor gula tahun 2015 hingga 2017 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Pada 18 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. Hasto terbukti memberikan uang suap senilai Rp 600 juta, namun tidak terbukti merintangi penyidikan.

Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti terhadap dua tokoh politik nasional ini diprediksi akan memantik beragam reaksi. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan penggunaan hak prerogatif presiden secara aktif. Namun di sisi lain, publik akan menilai apakah keputusan tersebut mencerminkan keadilan atau justru mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

(DEDDI)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments