Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah (PMD Kalteng) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dalam rangka memperkuat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas hingga ke tingkat desa.Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Lewu Pancasila, Kamis (26/2/2026),
sebagai bentuk komitmen bersama menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat desa.
“PKS ini menjadi wujud sinergi dan komitmen kita bersama untuk memastikan masyarakat, terutama di desa, mendapatkan perlindungan dasar ketika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Pemerintah desa nantinya dapat berperan aktif dalam membantu proses pendataan dan percepatan informasi kepada pihak Jasa Raharja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak santunan serta prosedur klaim yang berlaku, sehingga pelayanan dapat diberikan lebih efektif dan efisien.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, sosialisasi, serta integrasi data guna mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas, terutama di wilayah terpencil.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat semakin merata dan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah semakin responsif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa.
(Era Suhertini)
0 Comments