Katingan — Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, tengah menghadapi berbagai tantangan strategis dalam penataan wilayah dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Mulai dari tumpang tindih kebijakan ruang, keterbatasan akses masyarakat adat terhadap hutan, hingga kendala pelegalitasan lahan masih menjadi persoalan yang menghambat perkembangan wilayah ini.
Persoalan mendasar yang dihadapi Kelurahan Kasongan Baru adalah terbatasnya pemanfaatan ruang akibat status lahan yang masih berada dalam kawasan kehutanan atau belum terlepas dari isu lingkungan hidup. Hal ini membuat rencana pembangunan fasilitas umum, perumahan, dan infrastruktur kota tidak dapat berjalan optimal.
“Kami butuh kejelasan tata ruang agar pembangunan tidak terus-menerus terhambat. Banyak rencana mandek karena status lahan belum clear,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan masih minim. Saat ini, kurang dari 20 persen kawasan hutan di wilayah ini dikelola oleh masyarakat adat, padahal mereka memiliki pengetahuan lokal dan peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Masyarakat adat bisa jadi mitra utama dalam pelestarian hutan. Tapi tanpa akses dan legitimasi, peran mereka terbatas,” kata seorang aktivis lingkungan lokal.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah soal pelegalitasan lahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya lahan dalam radius 200 meter dari tepi jalan yang bisa diproses sertifikatnya. Akibatnya, banyak warga tidak dapat mengembangkan pertanian, permukiman, maupun usaha pertambangan rakyat secara legal.
Kondisi ini bukan hanya menghambat potensi ekonomi lokal, tapi juga membuat masyarakat rentan terhadap konflik agraria dan penggusuran.
Warga dan tokoh adat menyerukan agar pemerintah daerah, kementerian terkait, serta lembaga adat dan masyarakat sipil dapat bersinergi menyusun kebijakan afirmatif untuk:
• Membuka akses legal terhadap pengelolaan lahan dan hutan
• Merevisi batasan administratif seperti radius sertifikasi lahan
• Mengakui peran masyarakat adat dalam tata kelola sumber daya alam
• Menyesuaikan RTRWP dengan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Kelurahan Kasongan Baru memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan tumbuh kembang ekonomi berbasis lingkungan dan budaya lokal. Namun, hal itu hanya bisa tercapai jika pemerintah hadir dengan kebijakan yang adil, adaptif, dan berpihak pada masyarakat akar rumput.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan langkah konkret agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari tumpang tindih regulasi dan kebijakan yang tidak berpihak.
“Kami tidak menuntut lebih. Hanya ingin hidup, berkembang, dan menjaga alam di atas tanah kami sendiri, dengan legalitas yang sah,” tutup salah satu pemangku adat.
(Deddi)
0 Comments