Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting dengan menargetkan capaian 20,6 persen pada tahun 2025. Salah satu strategi utama yang kini menjadi perhatian ialah pencegahan perkawinan usia anak, mengingat pernikahan dini dapat memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tiga perjanjian kerja sama (MoU) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Prov. Kalteng dengan Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Penandatanganan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan bagian integral dari upaya memutus mata rantai faktor risiko stunting.
“Ibu yang menikah terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan selama kehamilan, yang berdampak pada tumbuh kembang anak. Kita bergerak secara kolaboratif lintas sektor untuk mencegah hal tersebut,” ujarnya.
Pemprov Kalteng berharap kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan produktif di masa depan.
(Deddy)
0 Comments