Kalteng

Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai UU ASN dan Regulasi Pusat

MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional melalui penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga kontrak, sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, Patusiadi, mewakili Bupati Heriyus, pada Rabu (16/4/2025). Ia menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66 yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” jelas Patusiadi.

Penataan tersebut juga mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, dan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN Tahun Anggaran 2024.

Patusiadi merinci bahwa total tenaga non-ASN di Kabupaten Murung Raya hingga tahun 2024 mencapai 3.026 orang, dengan rincian:

  • 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun ke atas secara terus-menerus dan memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.
  • 775 orang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dan tidak memenuhi syarat, sehingga akan diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang memenuhi syarat akan tetap diberikan SK perpanjangan dan gaji hingga proses pengangkatan sebagai PPPK selesai, paling lambat hingga 1 Oktober 2025,” ujar Patusiadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total tenaga yang memenuhi syarat, sebanyak 857 orang telah lulus seleksi PPPK Tahap I dan telah menerima SK pengangkatan pada 26 Maret 2025. Sementara 1.394 orang lainnya akan mengikuti seleksi Tahap II pada April–Mei 2025.

“Bagi yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Murung Raya dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi dan memperhatikan keberlanjutan nasib tenaga kontrak yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya.

(Marselinus Darman)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments