Kalteng

Ombudsman RI Desak Pengawasan THR 2026 Diperkuat, 652 Pengaduan Belum Tuntas

Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta masih belum optimal. Tercatat sebanyak 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR pada periode 2023–2025 belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan perlunya langkah antisipatif menjelang pembayaran THR 2026. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kemnaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

Robert menekankan, penyelesaian pengaduan yang masih menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya harus diprioritaskan. Selain itu, pemerintah juga perlu menuntaskan akar persoalan sistemik agar pelanggaran pembayaran THR tidak terus berulang setiap tahun.

Ombudsman RI mengajukan tiga rekomendasi utama. Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR Keagamaan. Ketidakpatuhan perusahaan, menurut Robert, merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.

Selain penegakan sanksi, pemerintah juga didorong menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, terutama di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Kedua, pemerintah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun integritas personel. Robert menilai pengawas memiliki peran krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.

“Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah diminta mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR hingga ke tingkat daerah. Sinergi ini penting untuk memastikan efektivitas penanganan laporan serta memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.

Robert menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya dinilai mencederai keadilan hubungan industrial.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi,” tegasnya.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan. Langkah ini dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai upaya pencegahan maladministrasi.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengajak masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor. 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments