Kalteng

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan terhadap perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026.

Sebagai bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.Sanksi tersebut diberikan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk beserta sejumlah pihak yang terlibat.

Pada kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar karena perusahaan menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tercatat menampilkan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar dan uang muka pembayaran sebesar Rp116,7 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil Initial Public Offering (IPO) perusahaan yang kemudian mengalir kepada pihak tertentu, termasuk kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.

OJK juga menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal karena dinilai sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut.

Selain itu, beberapa direksi perusahaan juga dikenakan denda administratif secara tanggung renteng dengan total mencapai Rp2,06 miliar, serta larangan aktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun bagi Direktur Utama periode 2019–2023.

Dalam kasus yang sama, akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan juga dikenakan denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit. Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Sementara itu, pada kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, OJK memberikan peringatan tertulis karena perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dengan pihak terafiliasi.

Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, dan pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut.

OJK menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments