Kalteng

Gerakan Dayak Anti-Narkoba Desak Hukuman Maksimal bagi Bandar Narkoba Ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Palangka Raya - Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, menuntut hukuman maksimal bagi bandar narkoba yang telah merusak masyarakat Dayak. Terkait sidang perkara Salehin alias Saleh tuntutan perkara terkait narkoba tidak sesuai dengan sidang perkara.

Ketua Koordinator GDAN, Sadagori Henoch Binti Atau yang akrab dengan panggilan Ririn menyatakan, bahwa masyarakat Dayak tidak akan mentolerir kejahatan narkoba dan menuntut jaksa untuk menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku.

Sadagori Henoch Binti (RIrin) mengatakan saat di unjuk rasa di pengadilan tinggi Palangka Raya, dijalan Diponegoro, Kamis (7/11/2025).

GDAN juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dan Dewan Adat Dayak, Polri, dan TNI untuk menerapkan sanksi hukum adat bagi pelaku narkoba. Kalau tidak sesuai dengan aturan, kami akan bertindak sebagaimana aturan yang berlaku. Kami akan ke Mahkamah Agung dan seterusnya," tegas Ririn. 

Juga mengancam akan mengusir pelaku narkoba dari tanah Dayak jika mereka tidak berhenti melakukan kejahatan. "Kami akan buat bagaimana banyak narkoba yang diedarkan, berapa tahun hukumannya. Kami akan ada pengusiran terhadap siapapun yang sudah merusak masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah," jelasnya.

Gerakan Dayak Anti Narkoba ada 5 poin tuntutan yaitu mengajukan ke pengadilan Negeri Palangka Raya apa bila tidak sesuai permintaan yang ada dalam kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama dalam kesepakatan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan GDAN maka kami akan mengambil sikap tegas.

GDAN juga akan melakukan sosialisasi dan kampanye anti-narkoba di kampung-kampung, termasuk di Kampung Puntun, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. "Kami ingin masyarakat Dayak memiliki hati yang sama dengan kami, untuk bersama-sama memerangi narkoba," imbuhnya.

Gerakan Anti-Narkoba Dayak akan melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Mereka akan membawa sebanyak-banyaknya orang Dayak untuk melawan narkoba dan akan melaksanakan sosialisasi setelah salat Jumat. Mereka juga mengajak semua orang yang tinggal di tanah Dayak untuk memiliki hati dan pemahaman yang sama dalam memerangi narkoba.

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Ricky Fardinand, S.H., M.H menyatakan, bahwa mereka telah mendengar seluruh aspirasi masyarakat tentang narkoba dan telah menerima pernyataan sikap berupa tuntutan yang terdiri dari 5 poin. Ia berjanji untuk memperhatikan dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

"Proses persidangan masih berjalan, kita sama-sama menghormati proses persidangan yang masih berjalan," katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, elemen masyarakat, dan penegak hukum yang telah mendukung upaya memberantas narkotika di Palangka Raya. Ia menyatakan komitmennya untuk terus berjuang melawan narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah bertugas memberikan pengamanan,"Ungkapnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments