Kalteng

Dukung KDKMP, DPMD Pastikan Penggunaan Dana Desa Aman dan Sesuai Aturan

Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMD Aryawan saat menghadiri Evaluasi KDKMP Tahun 2025 yang digelar di Ruang Yudha Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Selasa (30/12/2025).

 

Menurut Aryawan, regulasi yang telah diterbitkan menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyesuaikan alokasi anggaran dana desa sesuai kebutuhan koperasi. Ia menekankan bahwa selama penggunaannya sesuai ketentuan, desa tidak perlu ragu. “Regulasinya sudah dikeluarkan. Kepala desa tinggal menyesuaikan persentase peruntukan dana itu untuk apa saja yang wajib,” ujar Aryawan.

 

Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran sejak awal tahun sangat penting agar desa dapat melakukan persiapan matang, terutama dalam penyediaan aset penunjang operasional koperasi.

 

“Agar mereka bisa mempersiapkan, terutama terkait aset yang nantinya menjadi lahan atau penunjang untuk persiapan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

 

Aryawan juga mengingatkan bahwa program KDKMP merupakan agenda nasional yang telah dilaunching sejak awal tahun 2025. Oleh karena itu, kesiapan desa dan kelurahan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

 

“Di awal tahun itu sudah launching. Targetnya 40 ribu koperasi di seluruh Indonesia harus sudah siap,” katanya.

 

Menanggapi kekhawatiran potensi penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan koperasi, Aryawan menegaskan bahwa setiap anggaran pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelolanya.

 

“Intinya, apa pun anggaran yang kita kelola, baik dari pemerintah pusat maupun APBD, itu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran yang telah dialokasikan untuk KDKMP.

 

“Jadi jangan sampai disalahgunakan. Semua harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Aryawan berharap pelaksanaan KDKMP ke depan dapat berjalan transparan, tertib, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments