P. Raya

DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana, Dewan Tekankan Kesiapsiagaan dan Perlindungan Warga

Palangka Raya – DPRD Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, Jumat ( 27/3/2026). Agenda tersebut penting mengingat Kota Palangka Raya merupakan salah satu wilayah yang rawan terdampak bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, banjir musiman hingga kabut asap yang berulang setiap tahun.

Dalam rapat paripurna tersebut, kalangan dewan menegaskan bahwa penyusunan regulasi pengurangan risiko bencana tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat secara nyata.

Anggota dewan menyoroti bahwa selama ini penanganan bencana masih cenderung berfokus pada langkah tanggap darurat, sementara upaya mitigasi dan pencegahan dinilai belum maksimal. Akibatnya, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika bencana terjadi.

Melalui Raperda tersebut, DPRD mendorong adanya penguatan sistem mitigasi, peningkatan kesiapsiagaan daerah, pemetaan kawasan rawan bencana, hingga penguatan koordinasi antarinstansi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dianggap menjadi poin penting agar warga memiliki pemahaman dalam menghadapi situasi darurat.

Rapat paripurna berlangsung dengan pembahasan sejumlah masukan strategis dari fraksi-fraksi dewan sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme legislasi daerah.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments