Kalteng

DLH Kalteng: Perusahaan Pertambangan yang Tidak Taat Aturan Bisa Dikenai Sanksi Administratif

Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengatakan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pertambangan Tahun 2025, Yang bertempat Di Aula Kayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/10/2025).

Bahwa perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha

Joni Harta menjelaskan bahwa DLH Kalteng memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan aturan lingkungan hidup di sektor pertambangan. "Selama ini, hampir seluruh perusahaan pertambangan di provinsi kami taat dengan aturan lingkungan hidup. Namun, ada beberapa yang terkena sanksi administratif karena tidak taat dengan aturan," ujarnya.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan antara lain adalah sanksi terkait dengan pengelolaan air limbah. "Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pencabutan izin usaha," kata Joni.

Joni juga menambahkan bahwa faktor yang membuat perusahaan pertambangan tidak taat aturan adalah karena kurangnya sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus di bidang lingkungan hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Joni juga menyampaikan bahwa DLH Kalteng memiliki target untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup di sektor pertambangan. "Kami berharap dapat membantu provinsi meningkatkan PAD dan ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

DLH Kalteng juga memiliki laboratorium lingkungan hidup yang dapat melakukan pengujian kualitas lingkungan, termasuk air dan udara. Laboratorium ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketaatan perusahaan pertambangan terhadap aturan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments