Kalteng

Dinas Kehutanan Kalteng Tegaskan Kewenangan Terbatas, Kasus Tambang Ilegal PT AKT Milik Samin Tan Dilaporkan ke Pusat

Palangka Raya - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan di wilayahnya tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.

Agustan Saining mengatakan saat usai mengikuti Apel Bersama ASN dan Halal Bihalal Lingkup Pemerintah Provinsi, di halaman kantor gubernur provinsi Kalimantan,Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan melalui berbagai regulasi seperti peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri kehutanan (Permenhut). Terkait tindakan penertiban atau penghentian aktivitas di kawasan hutan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh.

“Kami di daerah hanya melaksanakan aturan. Untuk penindakan seperti penghentian aktivitas, itu bukan kewenangan kami, kecuali dilakukan bersama aparat penegak hukum seperti kepolisian,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Agustan juga menyinggung aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT AKT yang diketahui merupakan milik tersangka Samin Tan. Ia menyebut, pemerintah provinsi telah berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi lintas instansi terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Upaya penghentian sempat dilakukan pada periode 2019–2020 melalui instruksi gubernur, setelah adanya surat dan koordinasi dari dinas terkait. Namun, aktivitas tersebut kembali berlanjut sehingga dilaporkan ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan pada tahun 2022–2023.

“Terkait proses hukum, semuanya berjalan dan tidak bisa instan. Kasus ini juga sempat melalui proses gugatan dari pihak perusahaan, namun pada akhirnya izin tetap dicabut setelah putusan inkrah sekitar tahun 2021–2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim dari pemerintah pusat juga telah turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, masih adanya aktivitas di lapangan diduga karena pihak perusahaan merasa telah memenuhi kewajiban administratif, seperti pembayaran pajak dan lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan PTSP juga telah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan terkait aktivitas PT AKT.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum di daerah, Agustan menegaskan tidak ada indikasi tersebut, mengingat kewenangan utama berada di tingkat pusat, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan.

“Semua kewenangan itu ada di kementerian terkait. Kami di daerah hanya memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments