Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menegaskan pentingnya pembagian kewenangan yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan legalitas tambang rakyat.
Menurut Joni, dominasi kewenangan pemerintah pusat saat ini menjadi kendala utama bagi daerah dalam menata aktivitas pertambangan masyarakat, khususnya terkait pemberian izin lingkungan.
Hal tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola lingkungan yang baik dan berkelanjutan.
“Berikan kewenangan itu ke daerah. Kalau misalnya kewenangan pemberian persetujuan lingkungan minimal 200 hektar ke bawah menjadi kewenangan provinsi, maka kita bisa memberikan jaminan mereka bisa mengerjakan itu,” ujar Joni, Selasa (31/03/2026).
Ia menjelaskan, pendelegasian wewenang tersebut akan mempermudah proses legalisasi tambang rakyat sekaligus meningkatkan pengawasan di tingkat daerah. Dengan demikian, aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.
Selain itu, Joni juga menyoroti persoalan di sektor kehutanan yang dinilai turut menjadi pemicu maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia mengusulkan agar gubernur diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam skala kecil.
“Kehutanan kalau misalnya gubernur diberikan kewenangan pinjam pakai sampai dengan 5 hektar, tidak akan ada PETI itu. Ini kan kewenangannya pusat semuanya, termasuk kewenangan lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjut Joni, telah berulang kali menyurati pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian regulasi terkait kewenangan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada respons yang diharapkan.
“Sudah sering kita surati, bahkan berkali-kali, tapi kita tidak pernah dianggap. Negara kita kan sistemnya desentralisasi, tapi selama ini kewenangan masih sentralisasi,” pungkasnya.
Joni berharap adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat agar daerah dapat lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat.
(Era Suhertini)
0 Comments