Murung Raya

Bukan Aset Pemda, Pembangunan Jembatan Jadi Tanggung Jawab Tiga Perusahaan

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memastikan tidak dapat menggunakan dana APBD untuk membangun kembali jembatan pajai penghubung di Uut Murung karena jembatan dan ruas jalan tersebut merupakan aset perusahaan.

Tiga perusahaan yang dimaksud yaitu PT Karya Delta Permai (KDP), PT Mitra Perdana Palangka (MPP), dan PT Borneo Prima Coal (BPC).

“Kami sudah sampaikan permintaan ini ke tiga perusahaan saat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah dengan investor pada rabu (9/11/2025) di Jakarta,” tegas Rahmanto.

Ia berharap perusahaan segera memulai pembangunan sebelum dampaknya semakin besar bagi masyarakat.

(Marselinus/Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments