Kalteng

BNNP Kalteng Musnahkan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi, Selamatkan 90 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika dengan tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dkk, pada Senin, 29 Desember 2025.

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 8 November 2025, yang melibatkan 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, dengan lokasi pengungkapan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Adapun total barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 9.241,12 gram sabu dan 150 butir pil ekstasi dengan berat bruto 65,77 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Barang bukti narkotika tersebut juga telah diuji secara laboratorium di Bidlabfor Polda Jawa Timur, dengan hasil positif mengandung Metamphetamine dan MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang terlarang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata penegakan hukum sekaligus langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkap Ruslan.

 

Lebih lanjut Ruslan menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah merupakan wilayah perlintasan sekaligus target peredaran narkoba, dengan sejumlah daerah rawan seperti Palangka Raya dan Katingan. Untuk itu, BNNP Kalteng terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan melalui kolaborasi lintas sektor bersama TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat.

 

Pada tahun 2025, BNNP Kalteng juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang saat ini masih dalam proses hukum. Hal tersebut menunjukkan komitmen BNNP Kalteng dalam penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

 

Di sisi lain, upaya pencegahan terus digencarkan, khususnya di kalangan generasi muda dan lingkungan pendidikan. Ruslan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan penyalahgunaan narkoba di tingkat sekolah dasar (SD) di Kalimantan Tengah.

 

“Ini menjadi modal penting bagi kita semua untuk terus memperkuat program pencegahan sejak dini. Harapannya, di tahun 2026 upaya P4GN dapat terus berjalan lebih masif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments