Kalteng

BKD Kalteng Bahas Pengisian Jabatan Sekda hingga Pengaturan Jam Kerja Ramadan

Palangka Raya - Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah turut menghadiri kegiatan jalan sore sekaligus pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan awak media yang digelar di Halaman Istana Isen Mulang, rumah jabatan Gubernur Kalteng, Sabtu sore (31/1/2026).

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan sejumlah hal penting terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada pejabat tinggi yang memasuki masa pensiun, termasuk Sekda Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah akan mengusulkan penunjukan pejabat sementara (Pj) Sekda kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Setelah mendapat persetujuan, Gubernur akan menetapkan dan melantik pejabat tersebut.

“Kalau belum bisa ditetapkan pejabat definitif, maka akan ditunjuk pejabat sementara terlebih dahulu. Kewenangan Pj Sekda pada dasarnya sama sampai ditetapkannya pejabat definitif,” jelas Lisda.

Ia menambahkan, jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yang pengisiannya harus melalui mekanisme sesuai aturan. Sementara untuk jabatan kepala OPD yang kosong atau masih diisi Plt, peluang pengisian definitif terbuka bagi pejabat yang telah memenuhi syarat sebagai JPT Pratama.

Terkait nama-nama calon pengganti, Lisda menyebut proses masih berjalan dan menjadi kewenangan pimpinan. “Secara teknis kami di BKD menyiapkan prosesnya sesuai aturan. Untuk penetapan tetap menunggu tahapan yang berlaku,” ujarnya.

Selain membahas kepegawaian, Lisda juga menyinggung rencana pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Menurutnya, Pemprov Kalteng akan menyesuaikan jam kerja berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Nanti akan ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Biasanya mengacu pada Surat Edaran atau SKB dari kementerian terkait, lalu ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur,” tutupnya.

Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi terbuka antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments