P. Raya

Tim Gabungan Sidak Pangan di Palangka Raya, Temukan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pengawasan terhadap produk frozen food serta berbagai jenis makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Sidak hari ini menyasar tiga lokasi, yakni A2 Fress, Hypermart, dan Pasar Datah Manuah. 

Lokasi pengawasan juga ada frozen food.Kegiatan dipusatkan di A2 Fress, Jalan Cilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (19/2/2026).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif bersama BPOM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan pangan, serta instansi terkait lainnya.

“Hari ini kita berkolaborasi dengan BPOM dan instansi lain. Tahun ini pengawasan dilakukan secara tim gabungan agar lebih efektif dan tidak mengganggu aktivitas pasar,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, tim masih menemukan beberapa item produk yang bermasalah, seperti barang kedaluwarsa, kemasan rusak, serta produk tanpa izin edar. Meski jumlahnya tidak banyak, temuan ini tetap menjadi perhatian.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai konsumen dengan melaporkan apabila menemukan produk yang tidak sesuai di pasaran. Selain itu, masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas dengan lebih selektif dalam memilih produk. No Pengaduan apa bila Masyarakat menemukan produk yang tidak sesuai, 082155063887.

Terkait sanksi bagi pelaku usaha, Disdagperin menegaskan bahwa langkah awal adalah pembinaan bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pelimpahan kepada pihak berwenang apabila pelanggaran terus berulang.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan BPOM Palangka Raya, Nufadilla, S.Si., Apt., mengatakan pengawasan pangan ini merupakan kegiatan rutin menjelang momen besar keagamaan, termasuk Ramadan dan Idulfitri.“Pengawasan ini untuk memastikan pangan olahan yang dikonsumsi masyarakat Palangka Raya dalam kondisi aman dan tidak mengandung produk yang belum terjamin keamanannya,” jelasnya.

Ia menegaskan agen maupun distributor tidak diperbolehkan menjual produk tanpa izin edar. Karena itu, pelaku usaha diminta lebih teliti saat membeli barang dari distributor.

BPOM juga kembali mengingatkan pentingnya Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) yang wajib dilakukan oleh distributor maupun konsumen. Untuk produk dalam negeri umumnya berkode MD, sedangkan produk impor berkode ML. Produk tanpa izin edar dipastikan tidak boleh diperjualbelikan karena tidak terjamin keamanannya.

Dalam penanganan temuan, BPOM mengedepankan pembinaan. Produk rusak atau kedaluwarsa yang masih bisa diretur diminta segera dikembalikan dengan bukti retur. Namun jika tidak dapat diretur, pemilik sarana wajib melakukan pemusnahan sesuai ketentuan.

Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap peredaran pangan di Palangka Raya selama Ramadan hingga IdulFitri tetap aman, tertib, dan melindungi masyarakat sebagai konsumen. 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments