Palangka Raya - Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan dirinya merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Pernyataan tersebut tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari narasi, kutipan, hingga konten digital yang mengaitkan dirinya dengan isu sensitif, seperti dugaan pembenaran korupsi hingga komentar terkait kasus penyiraman air keras. Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut, baik dalam forum resmi maupun komunikasi publik lainnya.
“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Kementerian Hak Asasi Manusia menyebut, dalam beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan penelusuran atas maraknya penyebaran informasi tersebut. Hasilnya, dipastikan bahwa seluruh narasi yang beredar tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Selain menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, penyebaran hoaks juga dinilai dapat memicu kegaduhan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah akun media sosial turut teridentifikasi sebagai penyebar konten hoaks tersebut, baik di platform Instagram maupun Facebook. Kementerian HAM pun telah mencatat akun-akun tersebut sebagai bagian dari proses penelusuran lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Pigai menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang dapat diambil, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum.
Kementerian HAM juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Verifikasi terhadap sumber informasi dinilai menjadi langkah penting guna mencegah penyebaran hoaks yang semakin luas.
Pemerintah, melalui Kementerian HAM, menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan terpercaya, serta mendorong terciptanya ekosistem komunikasi yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal klarifikasi ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
(Era Suhertini)
0 Comments