Kotawaringin Timur — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Petrus Limbas di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kian menjadi sorotan. Tidak hanya dari pihak kuasa hukum, kritik kini juga datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, yang mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Blok Z 14/15 PT Bina Sawit Abadi Pratama, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Pelapor, Andri Alberto, mengaku menjadi korban penganiayaan. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Petrus Limbas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Hal ini didukung oleh keterangan lima orang saksi di lokasi kejadian, yakni Sardiono, Priono SJ, Anti Panting, Yastok S.K, dan Dematius. Kelimanya menyatakan tidak melihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Petrus Limbas terhadap pelapor.
Sigit K Yunianto menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus membuka secara terang proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai, keterangan para saksi yang tidak menguatkan dugaan penganiayaan seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menetapkan status tersangka.
“klo tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa penganiayaan, maka proses penetapan tersangka harus benar-benar diuji kembali secara objektif,” tegas Sigit K Yunianto.
Sejalan dengan itu, pihak kuasa hukum Petrus Limbas telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kasat Reskrim agar dilakukan Pemeriksaan Konfrontasi mengingat keterangan pelapor dan terlapor sangat bertolak belakang.
Menurut Sigit K YUnianto kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, tidak hanya dalam mengungkap kebenaran, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan berbasis bukti.
“saya percaya pihak kepolisian akan arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap polres kotim tidak dihalangi tembok persepsi kriminalisasi terhadap petrus limbas”. Tutup Sigit K Yunianto.
(Samhadi)
0 Comments