PALANGKA RAYA – Aroma ketidakharmonisan di tubuh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai menjadi sorotan publik. Penyebabnya, kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang baru sehari diumumkan Wali Kota Palangka Raya tiba-tiba dianulir oleh dinas di lingkungan pemerintah kota sendiri.
Peristiwa ini memicu kebingungan masyarakat sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai soliditas komunikasi dan koordinasi antar jajaran birokrasi di lingkungan Pemko Palangka Raya.
Pada 5 Mei 2026, Wali Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kota Palangka Raya.
Dalam surat itu, wali kota menyebut pemerintah perlu mengambil langkah strategis dalam pengaturan penggunaan BBM. Kebijakan tersebut langsung mengatur pembatasan pembelian BBM di SPBU.
Untuk BBM jenis Pertalite, pengisian dibatasi maksimal Rp200 ribu atau sekitar 20 liter per kendaraan. Sedangkan Pertamax dibatasi maksimal Rp400 ribu.
Tak hanya mengatur pembatasan, wali kota juga meminta seluruh pengelola SPBU mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di masing-masing SPBU yang dikelolanya.
Namun belum genap 24 jam kebijakan itu berjalan, muncul pengumuman resmi berlogo Pemerintah Kota Palangka Raya yang diterbitkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Palangka Raya. Isi pengumuman tersebut justru menganulir surat edaran wali kota. Sebab menurut Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kota Palangka Raya belum dapat diberlakukan untuk seluruh SPBU di wilayah Kota Palangka Raya.
Langkah itu sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, sangat jarang sebuah kebijakan kepala daerah dibatalkan secara terbuka hanya sehari setelah diterbitkan, terlebih pembatalan dilakukan oleh perangkat daerah di bawah pemerintahan yang sama.
Publik pun mulai berspekulasi. Ada yang menilai kebijakan tersebut diterbitkan tanpa kajian matang, ada pula yang menduga terjadi tarik-menarik kepentingan dan lemahnya koordinasi internal di lingkungan Pemko Palangka Raya.
“Ini menunjukkan pemerintah tidak siap. Hari ini bikin aturan, besok dibatalkan sendiri. Masyarakat jadi bingung mana yang benar,” ujar seorang warga yang ditemui di salah satu SPBU di Palangka Raya.
Di lapangan, dampak kebijakan yang berubah dalam hitungan jam itu langsung terasa. Jumat (8/5/2026), antrean panjang kendaraan terlihat di berbagai SPBU di Kota Palangka Raya. Kendaraan roda dua maupun roda empat mengular hingga memadati badan jalan.
Ironisnya, di tengah antrean panjang dan kebingungan masyarakat, hingga kini belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai alasan pencabutan kebijakan tersebut.
Ketiadaan penjelasan itu justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola komunikasi pemerintahan di lingkungan Pemko Palangka Raya.
(Samhadi)
0 Comments