Palangka Raya - Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dr. Suyuti Syamsul, memberikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers terkait dugaan malpraktik medis yang ramai diperbincangkan publik.
Dalam keterangannya, dr. Suyuti menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya malpraktik bukan merupakan kewenangan rumah sakit maupun individu dokter, melainkan lembaga resmi yang ditunjuk oleh undang-undang, yakni majelis disiplin profesi, konferensi Pers Bertempat Dihalaman RSUD dr.Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin (9/2/2026).
“Kalau ada yang menuduh terjadi malpraktik, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang. Kami sendiri tidak punya kewenangan menyatakan itu malpraktik atau bukan,” tegasnya.
Soal Persetujuan Tindakan Medis, pihak rumah sakit juga meluruskan isu mengenai pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan pasien. Menurut dr. Suyuti, tindakan tersebut telah melalui persetujuan yang sah.
Ia menjelaskan bahwa dalam dunia medis, persetujuan tindakan bisa berbentuk tertulis, lisan, maupun implisit, tergantung jenis tindakan dan tingkat risikonya. Untuk tindakan berisiko, persetujuan tertulis wajib ada, dan dalam kasus ini telah ditandatangani oleh pihak keluarga pasien.
“Kami tidak mungkin melakukan pemasangan tanpa persetujuan. Ada tanda tangan persetujuan tindakan medis,” jelasnya.
Secara ilmiah, lanjutnya, pemasangan IUD pasca persalinan operasi diperbolehkan dan memiliki dasar medis untuk mencegah risiko kehamilan berikutnya pada kondisi rahim yang masih menipis.
RSUD dr. Doris Sylvanus menyatakan bahwa kondisi pasien saat kontrol hingga hari ketujuh pasca tindakan dalam keadaan baik dan tidak ditemukan masalah, termasuk melalui pemeriksaan USG.
Keluhan muncul setelah pasien melakukan kontrol lanjutan di fasilitas kesehatan lain. Pihak rumah sakit mengaku tidak mengetahui secara rinci tindakan yang dilakukan di luar RSUD tersebut. Sampai hari ketujuh di tempat kami, tidak ada masalah. Setelah itu pasien kontrol di luar, dan kami tidak tahu apa yang terjadi di sana,” ujar dr. Suyuti.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan evaluasi dokter di RSUD, tidak ditemukan bukti bahwa IUD keluar dari rahim ataupun menimbulkan kerusakan seperti yang dituduhkan.
Dalam perkembangan penanganan selanjutnya, dokter menemukan adanya peradangan pada bagian usus pasien, bukan pada rahim. Karena itu, penanganan dilakukan oleh tim dokter lintas bidang, bukan hanya kebidanan.
Bagian usus yang mengalami infeksi kemudian diangkat melalui operasi dengan persetujuan keluarga. Setelah itu sempat dilakukan penyambungan usus, namun terjadi kebocoran sehingga dokter membuat kolostomi sementara sebagai jalur pembuangan kotoran sambil menunggu kondisi usus membaik.“Ini proses medis yang belum selesai. Nanti setelah kondisi usus membaik, akan dilakukan penyambungan kembali,” jelasnya.
Soal Rekam Medis
Terkait permintaan rekam medis oleh pihak pasien, rumah sakit menyatakan belum dapat menyerahkan dokumen karena persyaratan administratif belum lengkap dan masih menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
Meski demikian, dr. Suyuti menegaskan pada prinsipnya rumah sakit siap memberikan data sesuai regulasi yang berlaku.
RSUD dr. Doris Sylvanus memastikan pasien masih dalam perawatan dan akan ditangani secara maksimal. Rumah sakit juga membuka opsi pergantian dokter atau rujukan ke rumah sakit lain bila pasien atau keluarga merasa tidak nyaman.
“Selama pasien dirawat di sini, kami akan memberikan pelayanan terbaik. Kalau ingin dokter lain atau rujukan, itu hak pasien dan akan kami fasilitasi sesuai aturan.
Pihak rumah sakit kembali menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah berdasarkan regulasi, standar medis, dan pertimbangan ilmiah, serta mempersilakan proses penilaian dugaan pelanggaran dilakukan oleh lembaga yang berwenang,"Pungkasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments