MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) memberhentikan sebanyak 775 tenaga honorer karena tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Para tenaga honorer tersebut diketahui memiliki masa kerja di bawah dua tahun, yang tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan dalam regulasi kepegawaian nasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus Yoseph, dalam keterangannya di Palangka Raya, Kamis (10/4/2025).
“Bukan kami yang memberhentikan, tapi undang-undang. Itu sudah ditentukan regulasinya,” ujar Heriyus.
Meski demikian, Bupati Heriyus mengakui bahwa tenaga honorer tersebut masih sangat dibutuhkan, khususnya dalam sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji alternatif solusi, termasuk kemungkinan penggunaan skema outsourcing atau pihak ketiga untuk tetap mempekerjakan mereka.
“Kami masih mengkaji apakah memungkinkan untuk menggunakan skema outsourcing,” jelasnya.
Heriyus juga menyatakan keprihatinannya atas dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan para honorer akibat pemberhentian ini. Untuk itu, Pemkab Murung Raya akan menggandeng DPRD dalam merumuskan langkah lanjutan.
“Kami mengajak anggota legislatif untuk membahas dan mencari solusi bagi honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Karena persetujuan ini berdampak pada keuangan daerah,” ucapnya.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur kepegawaian sesuai dengan amanat reformasi birokrasi nasional, yang menargetkan penghapusan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
Meskipun keputusan ini berat, Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk tetap menjamin keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(Marselinus Darman)
0 Comments