Barut

Proyek 20 Milyar di Bidang Peternakan Dinas Pertanian, di Korupsi 1,2 Milyar

MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara kembali mengungkap dugaan kasus korupsi di Dinas Pertanian Pemkab Barut. Anggaran proyek 20 Milyar diduga merugikan negara mencapai 1,2 Milyar.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (4/2/2026). "Kita resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian Barut ke tahap penyidikan," kata Fredy Feronico.

Menurut keterangan Kejari Barut, proyek  tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp20 milyar.  Berdasarkan hitungan sementara, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Milyar.

"Peningkatan status perkara dilakukan setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan yang telah kita diterbitkan," tegas Kejari Barut.

Disebutkan,  tim penyelidik telah meyakini adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek pengadaan ternak tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik  kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari penyedia barang dan jasa, pejabat dinas terkait, kelompok tani penerima bantuan, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek.

Selanjutnya,  setelah perkara masuk ke tahap penyidikan, jaksa akan memperluas pemeriksaan, termasuk memanggil saksi tambahan, menghadirkan ahli, serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Kejaksaan akan penetapan tersangka setelah alat bukti terpenuhi. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkas Kajari Barut.

(Mardedi).

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments