PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menaruh perhatian serius terhadap persoalan keselamatan lalu lintas, termasuk keberadaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan. Selasa (10/2/2026).
Kendaraan ODOL dinilai tidak hanya merugikan dari sisi keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang berdampak pada pembengkakan biaya pemeliharaan infrastruktur daerah.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kalteng telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ). Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan program keselamatan lalu lintas secara terpadu dan lintas sektor, melibatkan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan terkait.
Melalui RAK LLAJ, pemerintah daerah mendorong peningkatan pengawasan, edukasi kepada pelaku usaha angkutan, serta penegakan aturan terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Bidang Perhubungan Tahun 2026 yang menjadi wadah edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang keselamatan transportasi. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan terhadap regulasi angkutan jalan.
Pemprov Kalteng menegaskan bahwa penanganan ODOL dan peningkatan keselamatan lalu lintas merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
(Deddy)
0 Comments