Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Dukcapil Untuk Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan Dan IKD

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng terus memperkuat komitmen dalam mendukung pengelolaan data kependudukan dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai dasar utama penyelenggaraan layanan publik. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Kependudukan Wilayah se-Kalteng yang digelar di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (25/8/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Herson B. Aden saat membacakan sambutan Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Data yang dihasilkan dari sistem kependudukan menjadi acuan dalam mengetahui kondisi riil penduduk sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi maupun status hukum setiap warga negara, termasuk atas peristiwa kependudukan yang terjadi, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Herson.

Ia menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya melalui inovasi jemput bola dan integrasi layanan. Langkah ini diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,"Ungkapnya.

Sementara Di Tempat yang sama Kepala Plt Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng Tita S.Sos. Pada kesempatan ini perkenankan lah kami melaporkan kegiatan Rapat Koordinasi Dukcapil 2025 dengan tema “Data Kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Fondasi Layanan Publik dalam rangka Menyukseskan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2025-2030”.

“Rakor ini memiliki beberapa tujuan dan manfaat, antara lain: Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan daerah dalam mendukung data kependudukan dan IKD sebagai fondasi layanan publik.Pemanfaatan Data Kependudukan Meningkatkan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung kebijakan yang tepat sasaran dan meningkatkan kualitas layanan publik,"Jelas Tirta.

Lebih lanjut Tita menyampaikan, Meningkatkan kerja sama antara Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah dengan perangkat daerah lainnya, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah.

Dasar pelaksanaan Rakor ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital

Kegiatan Rakor ini meliputi, Penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dan BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah.

Diskusi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah dengan perangkat daerah lainnya. Pembacaan rumusan dan rekomendasi Rakor yang dilanjutkan dengan penutupan Rakor pada tanggal 26 Agustus 2025. 

 

Era Suhertini

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments