Nasional

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Reformasi Transparansi, Pasar Modal RI Makin Terbuka dan Kredibel

Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi menuntaskan empat agenda penting reformasi transparansi pasar modal Indonesia.

Empat agenda tersebut meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi (HSC), peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak Februari 2026. 

Ia menegaskan, seluruh target yang diajukan kepada penyedia indeks global seperti MSCI telah berhasil diselesaikan.“Reformasi ini diharapkan meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat transparansi, serta menjaga kepercayaan investor,” ujarnya.

Selain itu, BEI juga telah menyesuaikan aturan pencatatan saham yang mulai berlaku 31 Maret 2026, termasuk peningkatan free float dan penguatan tata kelola perusahaan. Sementara itu, KSEI memperluas akses data kepemilikan saham dengan klasifikasi investor yang lebih rinci.

Upaya ini diyakini akan meningkatkan kualitas pasar saham domestik, memperbaiki mekanisme pembentukan harga, serta memperkuat daya tarik investasi Indonesia di mata global.

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum. Hingga Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp96 miliar kepada ratusan pihak atas berbagai pelanggaran di pasar modal.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, sehat, dan kompetitif di tingkat internasional.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments