Kalteng

Merasa Tak Memenuhi Unsur Keadilan, Masyarakat Adat Sampit Sampaikan Tuntutan ke DAD dan Pengadilan Tinggi

Palangka Raya - Masyarakat adat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan aspirasi mereka ke Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah serta Pengadilan Tinggi Palangkaraya(14/05/2025), menuntut pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang dianggap bertentangan dengan keputusan adat.

Menurut Yanto, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit yang berupaya membatalkan keputusan Damang di Kecamatan Tanah Lumbu. Mereka meminta agar keputusan tersebut dikaji ulang serta menuntut pengusutan terhadap hakim yang dianggap tidak mematuhi nilai-nilai hukum adat.

Sementara itu, pihaknya telah diterima dengan baik oleh Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah sekaligus mendapat komitmen bahwa laporan mereka akan diklarifikasi serta dipelajari lebih lanjut.

Yanto menyebut telah meminta agar tindakan terhadap oknum hakim yang dinilai tidak menghargai hukum adat segera diproses melalui mekanisme adat dan etika kehakiman.

“kita akan menuntut proses hokum atau ini perkaranya sedang kita ajukan memori banding di pengadilan tinggi, kita berharap ada keadilan”, tegas yanto.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Sigit Sutriyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan masyarakat adat yang berjumlah sekitar 10 orang, perwakilan diterima langsung untuk menyampaikan tuntutan secara tertulis dan lisan.

Sigit juga menambahkan bahwa seluruh berkas sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum. Jika diperlukan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara yang dimaksud.

“kalua perlu kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan”, tegas Sigit saat ditanya awak media.

Seluruh proses hukum terkait perkara ini saat ini tengah bergulir di tingkat banding, dan masyarakat adat berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil serta mengedepankan penghormatan terhadap hukum adat Dayak. Aksi lanjutan direncanakan jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tanggapan konkret atas tuntutan yang telah disampaikan.

 

( ALTIUS/DEDDI )

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments