Kotawaringin Timur – Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Dayak Kalimantan Tengah menduduki area operasional PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (24/2/2026). Aksi ini dipicu tuntutan agar perusahaan segera melaksanakan putusan hukum adat yang telah ditetapkan otoritas adat setempat.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa membuka portal perusahaan setelah negosiasi dengan pihak manajemen tidak mencapai titik temu. Warga menilai perusahaan belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan yang telah dikeluarkan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu.
Perwakilan manajemen PT HAL, Anwar, menyatakan perusahaan menghormati hukum adat dan menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada Dewan Adat Dayak (DAD).
“Kami sangat menjunjung adat. Proses ini kami harapkan melalui DAD dan diurus oleh DAD,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Namun, pernyataan tersebut belum meredakan kekecewaan warga. Aksi saling dorong sempat terjadi sebelum akhirnya situasi dikendalikan oleh koordinator lapangan, Yanto E. Saputra, yang mengimbau massa tetap tertib dan tidak terprovokasi.
Sebagai bentuk tekanan moral, massa mendirikan tenda di sekitar kantor perusahaan dan menyatakan akan bertahan hingga ada kepastian pelaksanaan putusan. Yanto menegaskan, dasar aksi mereka tidak hanya Putusan Damang, tetapi juga Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 25 Juli 2025.
Menurutnya, pokok persoalan bukan sekadar nominal ganti rugi, melainkan pengakuan dan penghormatan terhadap situs-situs adat yang diduga terdampak aktivitas perusahaan.
“Sanksi adat ini bukan soal penggarapan lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs seperti eks makam tetua, kebun rotan, dan kebun buah-buahan yang memiliki nilai historis dan kultural,” tegasnya.
Dalam dialog lanjutan yang difasilitasi unsur terkait, PT HAL akhirnya menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban adat dengan rincian Rp259 juta untuk gantirugi sesuai putusan Damang dan Rp200 juta untuk pelaksanaan prosesi adat, dengan total Rp459 juta.
Meski demikian, perwakilan massa menyebut masih ada persoalan lain terkait hak-hak lahan pribadi yang belum terselesaikan dan akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya harmonisasi antara investasi dan perlindungan hak masyarakat adat. Publik berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara bermartabat, mengedepankan dialog konstruktif, serta menjunjung tinggi hukum positif dan hukum adat sebagai bagian dari kearifan lokal Kalimantan Tengah.
(Deddi)
0 Comments