GUNUNG MAS – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang warga bernama Mardy mengaku lahannya seluas kurang lebih 18 hektare di wilayah Sei Koto, Desa Harawu, Kecamatan Miri Manasa, diduga diserobot dan digarap secara ilegal oleh para penambang emas tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah tanah.
Kasus ini terungkap setelah Mardy menerima informasi dari sejumlah rekannya yang tinggal tidak jauh dari lokasi lahan miliknya. Awalnya, ia tidak langsung percaya dengan kabar tersebut. Namun setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, dugaan penyerobotan itu terbukti.
Mardy mendatangi lokasi bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), dua orang wartawan, petugas dari Polres Gunung Mas, serta saksi batas wilayah tanah. Saat tiba di area tersebut, rombongan mendapati aktivitas pertambangan berlangsung secara terbuka di atas lahan yang diklaim milik Mardy.
“Setelah dicek langsung ke lokasi, ternyata benar ada aktivitas tambang emas di tanah milik saya tanpa izin,” ujar Mardy.
Ironisnya, Mardy mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa lahannya mengandung emas. Sebagai petani sawit, selama bertahun-tahun lahan tersebut hanya ditanami durian, pinang, bamboo, singkong dan sempat ditanam padi.
Namun di lokasi, ditemukan sedikitnya tujuh unit excavator beroperasi bersama para pekerja tambang yang melakukan penggalian secara masif. Aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama tanpa sepengetahuan dirinya.
Mardy menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyerobotan tanah, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum serius terkait praktik pertambangan ilegal yang merugikan pemilik lahan dan berpotensi telah merusak lingkungan.
Ia mengaku telah melayangkan laporan ke Polda Kalimantan Tengah agar aktivitas PETI di lahannya segera ditindak. Akan tetapi, hingga kini dirinya belum melihat adanya respons signifikan maupun langkah penegakan hukum yang tegas.
“Saya sudah melapor ke Polda Kalteng, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang benar-benar terlihat di lapangan,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang maraknya aktivitas PETI di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah yang dinilai semakin sulit dikendalikan. Selain berpotensi memicu konflik agraria, aktivitas tambang ilegal juga kerap menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga hilangnya hak masyarakat atas tanah mereka sendiri.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
(Samhadi)
0 Comments