Kalteng

Kejati Kalteng–Disdagperin Perkuat Sinergi, Pengendalian Inflasi dan IKM 2026 Dikawal Pendampingan Hukum

Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjalin kerja sama pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2026.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo J.M., di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (25/2/2026).

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program tahun 2025, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung strategi pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta meningkatkan daya saing IKM di Kalimantan Tengah.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani,S,Sos,.M.AP, menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan kerja sama tersebut. Ia menilai pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk meminimalisir potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM.

“Kami menyambut baik adanya kerja sama ini. Diharapkan setiap langkah pengendalian inflasi, stabilisasi harga, serta pemberdayaan IKM dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdagperin Kalteng, Rey Melani, menjelaskan bahwa kesepakatan tahun 2026 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, namun lebih menekankan penguatan koordinasi, konsultasi hukum, dan pengawasan pelaksanaan program.

Menurutnya, pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kebijakan pengendalian inflasi berjalan tepat sasaran. Salah satu fokus utama adalah menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.

Di sisi lain, pada sektor industri, pendampingan ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk IKM. Dengan pengawasan dan konsultasi hukum yang intensif, diharapkan produk-produk lokal Kalimantan Tengah semakin terjamin mutu dan kualitasnya sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah optimistis program pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM di tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments