P. Raya

Hatir Sata Tarigan Soroti Maraknya Peredaran Miras Ilegal dalam Acara Masyarakat

PALANGKA RAYA – Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Palangka Raya disinyalir semakin marak, terutama dalam berbagai acara masyarakat seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius pihak legislatif, karena dianggap melanggar peraturan daerah dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Belum lama ini, aparat penegak hukum melakukan razia terhadap pedagang miras ilegal di kawasan Jalan Mahir Mahar, yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menambah kekhawatiran akan dampak negatif dari praktik ilegal tersebut terhadap masyarakat.

Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa penjualan miras diatur dengan ketat dalam peraturan daerah (Perda). Ia menyatakan bahwa hanya tempat usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.

“Peredaran miras ilegal harus dihentikan. Hanya tempat-tempat yang memiliki izin yang sah yang boleh menjual minuman beralkohol. Praktik ilegal ini jelas melanggar Perda dan bisa menimbulkan dampak buruk bagi ketertiban umum,” ujar Hatir.

Hatir juga meminta agar aparat penegak hukum lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan miras ilegal, serta menegakkan peraturan yang ada agar tidak merusak tatanan sosial di Kota Palangka Raya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments