PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan tambang yang dinilai belum memenuhi ketentuan teknis pengelolaan lingkungan, terutama terkait pengolahan air limbah dan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyebut sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan. Pemerintah provinsi belum menerapkan sanksi pada level pidana atau penutupan karena kewenangan yang dimiliki saat ini masih pada tahap administratif.
“Tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” jelasnya.Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, salah satu faktor ketidaktaatan adalah minimnya tenaga ahli lingkungan dalam struktur perusahaan.
“Sebagian perusahaan masih belum memiliki SDM yang benar-benar memahami teknis pengolahan limbah,” tegasnya.
DLH meminta perusahaan segera melakukan perbaikan agar operasional tambang tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem sekitar.
(Deddy)
0 Comments