Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Kalimantan Tengah menggelar audiensi dengan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk merespons maraknya penertiban tambang emas rakyat sekaligus mencari kepastian hukum bagi penambang skala kecil.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin rapat menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai wadah dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu mendapatkan gambaran menyeluruh agar kebijakan yang diambil mampu melindungi penambang rakyat tanpa mengabaikan aspek hukum. Sementara itu, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penertiban, namun berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, terutama dalam hal penyederhanaan persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, memastikan bahwa Pemprov telah mengambil langkah konkret, di antaranya mempercepat validasi usulan WPR dari kabupaten/kota serta membangun komunikasi dengan DPR RI dan kementerian terkait.
Ia menekankan bahwa kebijakan untuk penambang rakyat tidak bisa disamakan dengan perusahaan besar yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan adanya perlakuan khusus, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki legalitas yang jelas dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, turut menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawal proses percepatan tersebut. Dinas ESDM berkomitmen memfasilitasi penyederhanaan regulasi IPR serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar tata kelola pertambangan berjalan tertib dan tetap mendukung kesejahteraan masyarakat.
Audiensi ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah dr. Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Diharapkan, hasil pertemuan ini dapat menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang adil, legal, dan berkelanjutan bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
0 Comments